Primary tabs

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang Keuangan, meliputi : Perencanaan dan Pengembangan, Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Pengendalian dan Pembinaan serta Kesekretariatan

BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH