Pada Lokakarya Perumusan Daftar Data Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh SKALA pada 21 November 2024 di Mataram, Plh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yasrul, S.Kom., M.Eng., menyampaikan pentingnya perencanaan data daerah yang terstruktur, sesuai dengan amanat regulasi nasional dan daerah. Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa perumusan daftar data harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 45 Tahun 2021 tentang NTB Satu Data, yang mengatur secara teknis dan normatif penyusunan data di tingkat pusat, daerah, dan perangkat daerah.
Sesuai dengan Pasal 26 Perpres 39/2019, perencanaan data menjadi kewajiban setiap instansi, baik pusat maupun daerah, dalam bentuk penentuan daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, hingga penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB melalui Forum NTB Satu Data, Walidata, dan Koordinator Forum berperan aktif dalam menyusun daftar data daerah dengan menghindari duplikasi, mengacu pada arsitektur SPBE, serta berdasarkan rekomendasi Pembina dan Koordinator Data. Dalam konteks ini, daftar data tidak hanya memuat jenis data dan produsen, tetapi juga jadwal rilis dan pemutakhiran yang akan menjadi dasar kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Dalam paparannya, Yasrul juga memaparkan komponen utama dalam Daftar Data Daerah, yaitu:
Dengan adanya perumusan daftar data ini, Provinsi NTB diharapkan mampu memperkuat integrasi dan interoperabilitas data lintas sektor secara berkelanjutan. Plh Kepala Dinas Kominfotik menegaskan bahwa Portal NTB Satu Data akan terus menjadi wadah utama dalam menyajikan data daerah yang akurat, terbuka, dan dapat dimanfaatkan oleh publik secara luas untuk perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.