Konsep: Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah
Definisi:
Peraturan Daerah: Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan berlaku di wilayah administratif tertentu. Perda dibentuk dengan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah.
Peraturan Kepala Daerah: Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Perkada dapat berupa peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
Klasifikasi: Politik, Hukum, dan Keamanan
Ukuran: Perda/Perkada
Satuan: Perda/Perkada
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Perda-Perkada yang Memuat Sanksi | Isi Perda-Perkada | Tindak Lanjut |
---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Perda-Perkada yang Memuat Sanksi | Isi Perda-Perkada | Tindak Lanjut |
1 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Pergub 79 Tahun 2022 | Disiplin Kerja ASN Provinsi NTB | Bahwa Menjadi Tugas Satpol PP Untuk Melakukan Pengawasan Kepada Seluruh ASN Lingkup Pemda Provinsi NTB Dan Telah Dilakukan Rekapitulasi Kepada ASN Pada Dinas/badan/organisasi Terkait Yang Melakukan Pelanggaran |
2 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2022 | Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Kepada Dinas Pendidikan Bersama Dengan Badan Narkotika Nasional Perwakilan Daerah NTB Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
3 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 8 Tahun 2021 | Penjaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Segara Asal Tumbuhan | Telah Dilakukan Penanganan Bersama Dinas UMKM Dan Koperasi Bersama Balai POM Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
4 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 6 Tahun 2021 | Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat | Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Mendirikan Lapak Musiman Penjualan Petasan Pada Bulan Ramdhan Dan Telah Dilakukan Penertiban |
5 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 8 Tahun 2020 | Pengawasan Dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan | Telah Dilakukan Penanganan Bersama Dinas Kelautan Dan Perikanan Dan Tidak Ditemukan Pelanggaran |
6 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 7 Tahun 2020 | Penanggulangan Penyakit Menular | Telah Dilakukan Penanganan Bersama Dinas Peternakan Dan Kesehatan Dan Tidak Ditemukan Pelanggaran |
7 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2020 | Tata Niaga Ternak | Telah Dilakukan Penanganan Bersama Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan UPT Balai Karantina Bersama Dengan TNI Dan POLRI Pada 16 November 2023 |
8 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 14 Tahun 2019 | Pengelolaan Hutan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
9 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 9 Tahun 2019 | Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
10 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 7 Tahun 2019 | Fasilitasi Keselamatan Transportasi | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Perhubungan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
11 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 15 Tahun 2018 | Pengelolaan Terminal Angkutan Tipe B Provinsi NTB | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Perhubungan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
12 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 12 Tahun 2018 | Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat | Bahwa Dasar Kegiatan Melakukan Kegiatan Preventif Oleh Satpol PP Yang Mengandung 10 Tertib |
13 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 7 Tahun 2018 | Penyelenggaraan Pendidikan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pendidikan Dan UPT Sekolah Menengan Atas Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
14 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 6 Tahun 2018 Perubahan Perda No 6 Tahun 2013 | Penyelenggaraan Perhubungan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Perhubungan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
15 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 5 Tahun 2018 | Retribusi Daerah | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Badan Pendapatan Daerah Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
16 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 2 Tahun 2018 | Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pertanian Dan Perkebunan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
17 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 1 Tahun 2018 | Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Badan Pendapatan Dareah Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
18 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 12 Tahun 2017 | Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017- 2037 | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pekerjaan Umum Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
19 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 11 Tahun 2017 | Pengelolaan Barang Milik Daerah | Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Pendirian Bangunan Di Asset Pemda Di Kota Mataram Pada 21 Juni Dan Kabupaten Lombok Tengah Pada 24 Februari Dan 3 Marret Dan Telah Berkoordinasi Dengan Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Untuk Dilakukan Penertiban |
20 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 10 Tahun 2017 Perubahan Perda 1 Tahun 2013 | Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pertanian Dan Perkebunan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
21 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 9 Tahun 2017 Perubahan 1 Perda 1 Tahun 2011 | Pajak Daerah | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Badan Pendapatan Daerah Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
22 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 5 Tahun 2017 | Pengelolaan Daerah Aliran Sungai | Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Pada Masyarakat Dalam Bentuk Protes Menutupi DAS Dengan Sampah Di Daerah Kabupaten Lombok Barat Pada 2 September 2023 Dan Telah Berkoordinasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Dilakukan Penertiban |
23 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2017 | Mutu Pelayanan Kesehatan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Kesehatan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
24 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 2 Tahun 2017 | Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
25 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2016 | Pramuwisata | Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Pramuwisata Luar Daerah Provinsi NTB Yang Memandu Pengunjung Pada Gelaran Motogp Mandalika Pada 14 Dan 15 November 2023 Dan Telah Berkoordinasi Dengan Dinas Pariwisata Untuk Dilakukan Penegakan |
26 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 2 Tahun 2016 | Pariwisata Halal | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pariwisata Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
27 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 8 Tahun 2015 | Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindugnan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
28 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 7 Tahun 2015 | Pemerataan Akses Air Bersih | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Perumahan Dan Permukiman Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
29 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 3 Tahun 2015 | Penanaman Modal | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
30 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 2 Tahun 2015 | Pengelolaan Energi Dan Ketenagalistrikan | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
31 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 1 Tahun 2015 | Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
32 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 5 Tahun 2014 | Jasa Konstruksi | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pekerjaan Umum Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
33 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2014 | Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
34 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 3 Tahun 2014 | Kawasan Tanpa Rokok | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pekerjaan Umum Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
35 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda 5 Tahun 2012 | Pemanfaatan Jalan | Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Pendirian Bangunan Di Jalur Pejalan Kaki Yang Terjadi Di Kota Mataram Pada 10 Juli 2023 Dan Telah Berkoordinasi Dengan Dinas Perhubungan Untuk Dilakukan Penertiban |
36 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Pergub 8 Tahun 2011 | Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Milik Pemerintah Provinsi NTB | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |
37 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Perda No 4 Tahun 2006 | Budidaya Dan Kemitraan Tembakau Virginia Di NTB | Telah Dilakukan Koordinasi Dan Permintaan Informasi Dengan Dinas Pertanian Dan Perkebunan Bahwa Tidak Ditemukan Pelanggaran |