Konsep: Tempat Umum
Definisi: Tempat-tempat umum (TTU) : Tempat atau sarana yang diselenggarakan pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat yang meliputi: sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas), sarana sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), tempat ibadah, dan pasar.
TTU sehat : TTU yang memenuhi standar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Klasifikasi: WIlayah; Jenis Tempat Umum
Ukuran: Persentase
Satuan: Persen
# | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/ Kota | Nama Kabupaten/ Kota | Jenis Tempat Umum | Persentase Memenuhi Syarat | Satuan | Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/ Kota | Nama Kabupaten/ Kota | Jenis Tempat Umum | Persentase Memenuhi Syarat | Satuan | Tahun |