Konsep: Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan Pengawasan sesuai standard (Inspeksi Kesehatan Lingkungan/IKL)
Definisi: Bagian dari populasi Tempat dan Fasilitas Umum yang dilakukan pengawasan sesuai standar (IKL) meliputi sekolah, puskesmas, dan pasar.
1. Pasar yang dimaksud adalah pasar rakyat yang terdaftar di Kementerian Perdagangan/Dinas perdagangan Kabupaten/kota. Pasar
Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola, oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik
negara, dan atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan
menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. Ketentuan
mengenai pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan
Pengelolaan Sarana Perdagangan.
2. Sekolah yang dimaksud adalah sekolah SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kemendikbud/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
3. Puskesmas yang dimaksud adalah puskesmas yang terdaftar (teregistrasi) di Kemenkes.
(Sumber Data : Definisi Operasional Dikes NTB)
Klasifikasi: Wilayah; Jenis Tempat dan Fasilitas Umum
Ukuran: Total; Persentase
Satuan: Unit; Persen
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jenis Tempat Fasilitas Umum | Jumlah TFU (Unit) | Jumlah TFU Diawasi Sesuai Standar (Unit) | Persentase TFU yang Diawasi Sesuai Standar (Persen) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jenis Tempat Fasilitas Umum | Jumlah TFU (Unit) | Jumlah TFU Diawasi Sesuai Standar (Unit) | Persentase TFU yang Diawasi Sesuai Standar (Persen) | Tahun |