Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan Kabupaten/Kota

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Peternakan dan Pertanian 1 tahun yang lalu 2590
Deskripsi

Variabel: Kode Provinsi
Definisi: -
Klasifikasi Isian: 52
Ukuran: -
Satuan: -

Variabel: Nama Provinsi
Kode SDS: 32020024 
Konsep: [K02323] Wilayah [K01825] Provinsi
Definisi: Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
Klasifikasi Isian: Nusa Tenggara Barat
Ukuran : -
Satuan : -

Variabel : Kode Kabupaten Kota
Definisi : -
Klasifikasi : -
Ukuran : -
Satuan : -

Variabel : Nama Kabupaten Kota
Konsep : [K00709] Kabupaten; [K00989] Kota;
Definisi : Kabupaten adalah daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. sedangkan Kota adalah Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi.
Klasifikasi : -
Ukuran : -
Satuan : -

Variabel : Kategori
Konsep : Kategori Lahan
Klasifikasi : 
1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ukuran : -
Satuan : -

Variabel : Luas Lahan
Konsep : Luas Lahan pertanian
Definisi : Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi
Ukuran : Total
Satuan : Hektar

Konsep : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Definisi : Bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Konsep : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Definisi : Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. (Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Variabel : Penetapan
Definisi : Regulasi yang memuat ketetapan tentang Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Klasifikasi Isian : -
Ukuran : -
Satuan : -

Metadata

Publisher
Dinas Pertanian dan Perkebunan
Identifier
9e253979-879e-4ff2-9fb7-ddef22c0a581
Lisensi
License Not Specified
Level Akses
Public
Diterbitkan Pada
2025-02-06 15:32:32
Diperbaharui Pada
2025-08-26 12:14:25
Pengukuran Dataset
Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Dataset
Kabupaten/Kota
Cakupan Dataset
Provinsi NTB
Kode Indikator
-
Satuan Dataset
Hektar
Frekuensi Dataset
Lainnya
Periode
-
Sumber
Dinas Pertanian dan Perkebunan
Analisis

Ringkasan Data
Total Data
0 %
Data Tahun -
Nilai Rata-rata Tiap Tahun
0
Dalam Tahun Terakhir
Nilai Tertinggi
Data belum tersedia
Nilai Terendah
Data belum tersedia

# Kode Provinsi Nama Provinsi Kode Kabupaten/Kota Nama Kabupaten/Kota Kategori Luas Lahan yang Dilindungi (Hektar) Penetapan
# Kode Provinsi Nama Provinsi Kode Kabupaten/Kota Nama Kabupaten/Kota Kategori Luas Lahan yang Dilindungi (Hektar) Penetapan