Konsep : [K01048] Lain-Lain PAD yang Sah;
Definisi : Lain-lain PAD yang sah adalah Pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Lain Lain PAD yang Sah dapat berupa (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah..
Klasifikasi : Komponen Lain-lain PAD yang sah;
Ukuran : Nilai
Satuan: Rupiah
# | Kode Provinsi | Provinsi | Komponen Lain-lain PAD yang Sah | Target (Rupiah) | Realisasi (Rupiah) | Persentase Realisasi (Persen) | Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Provinsi | Komponen Lain-lain PAD yang Sah | Target (Rupiah) | Realisasi (Rupiah) | Persentase Realisasi (Persen) | Tahun |