Konsep : Pemberdayaan Desa
Definisi : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | BPS Kode Kabupaten | BPS Nama Kabupaten | Kemendagri Kode Kabupaten | Kemendagri Nama Kabupaten | BPS Kode Kecamatan | BPS Nama Kecamatan | Kemendagri Kode Kecamatan | Kemendagri Nama Kecamatan | BPS Kode Desa Kelurahan | BPS Nama Desa Kelurahan | Kemendagri Kode Desa Kelurahan | Kemendagri Nama Desa Kelurahan | Status | Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | BPS Kode Kabupaten | BPS Nama Kabupaten | Kemendagri Kode Kabupaten | Kemendagri Nama Kabupaten | BPS Kode Kecamatan | BPS Nama Kecamatan | Kemendagri Kode Kecamatan | Kemendagri Nama Kecamatan | BPS Kode Desa Kelurahan | BPS Nama Desa Kelurahan | Kemendagri Kode Desa Kelurahan | Kemendagri Nama Desa Kelurahan | Status | Tahun |