Konsep : Lembaga Desa
Definisi : Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Klasifikasi : Jumlah Lembaga Adat Desa
Ukuran : Jumlah
Satuan : Lembaga
# | Kode_Provinsi | Nama_Provinsi | Kode_Kabupaten_kota | Nama_Kabupaten_kota | Jumlah_Kecamatan | Jumlah_Desa | Jumlah_Kelurahan | Jumlah_Lembaga_Adat | Satuan | Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode_Provinsi | Nama_Provinsi | Kode_Kabupaten_kota | Nama_Kabupaten_kota | Jumlah_Kecamatan | Jumlah_Desa | Jumlah_Kelurahan | Jumlah_Lembaga_Adat | Satuan | Tahun |