Kode SDS: K02299
Konsep: [K02299] Usia Kawin Pertama
Definisi: Bila pada saat pencacahan belum melahirkan, maka umur pada saat perkawinan pertama sama dengan umur pada saat pencacahan dikurangi umur kandungannya. Bila sudah melahirkan, umur pada saat perkawinan pertama dihitung dari umur saat melahirkan anak pertama dikurangi 9 bulan.
| # | Kode Provinsi Kabupaten Kota | Nama Provinsi Kabupaten Kota | Usia Kawin Pertama | Satuan | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi Kabupaten Kota | Nama Provinsi Kabupaten Kota | Usia Kawin Pertama | Satuan | Tahun |