Konsep : [K00827] Kelompok Tani Hutan (KTH)
Definisi : Kelompok yang dibentuk oleh anggota masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam mengusahakan atau memanfaatkan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan secara lestari dan berada/tinggal di desa atau beberapa desa di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara dan kelembagaannya disahkan oleh Kepala Desa
Klasifikasi : Wilayah Kabupaten/Kota, Wilayah Kecamatan, Skema Kehutanan
Ukuran : -
Satuan : -
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Kode Kecamatan | Nama Kecamatan | Kode Desa | Nama Desa | Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) | Kelompok Tani Hutan (KTH) | Skema Kehutanan | Nomor Registrasi | Tahun Pembentukan |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Kode Kecamatan | Nama Kecamatan | Kode Desa | Nama Desa | Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) | Kelompok Tani Hutan (KTH) | Skema Kehutanan | Nomor Registrasi | Tahun Pembentukan |