Konsep : Jituspasna; R3P
Definisi : Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) adalah dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu. (Sumber: Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017).
Klasifikasi : Sumber Dana
Ukuran : Total
Satuan : Dokumen
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Jitupasna/R3P | Lokasi | Sumber dana | Tahun Penyusunan |
---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Jitupasna/R3P | Lokasi | Sumber dana | Tahun Penyusunan |
1 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Jitupasna dan R3P Hidrometeorologi | Kabupaten Lombok Timur | APBD | 2023 |
2 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Jitupasna dan R3P Covid-19 | Provinsi NTB | UNDP | 2021 |
3 | 52 | Nusa Tenggara Barat | Jitupasna dan R3P Gempa Bumi | 7 Kabupaten/kota Terdampak | APBD | 2018 |