Konsep : Produk Hukum Daerah
Definisi : Produk hukum daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Produk hukum daerah dapat berupa peraturan atau keputusan. Bentuk produk hukum daerah antara lain: Peraturan Daerah (Perda); Peraturan Gubernur (Pergub); dan Keputusan Gubernur
Sanksi dalam produk hukum daerah dapat berupa:
1. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.
2. Sanksi keperdataan dan berupa, antara lain, ganti kerugian.
Ukuran : -
Satuan : -
Metode Perhitungan : -
Sumber Data/Publikasi : Satpol PP
Tautan Publikasi Sumber Data : -
Variabel : Kode Provinsi
Desinisi : -
Klasifikasi Isian : 52
Ukuran : -
Satuan : -
Variabel : Nama Provinsi
Desinisi : -
Klasifikasi Isian : Nusa Tenggara Barat
Ukuran : -
Satuan : -
Variabel : Perda/Perkada yang Memuat sanksi
Desinisi : Nomor Perda/Perkada yang Memuat sanksi
Klasifikasi Isian : -
Ukuran : -
Satuan : -
Variabel : Perda/Perkada Tentang
Desinisi : Tentang pada Perda/Perkada yang Memuat Sanksi
Klasifikasi Isian : -
Ukuran : -
Satuan : -
Variabel : Perda/Perkada Tindak Lanjut
Desinisi : Tindak Lanjut Sanksi pada Perda/Perkada yang Memuat Sanksi
Klasifikasi Isian : -
Ukuran : -
Satuan : -
Variabel : Tahun
Desinisi : Tahun penyajian data
Klasifikasi Isian : -
Ukuran : -
Satuan : -
| # | Jenis Pelayanan Dasar | Jumlah Perda dan Perkada | Jumlah Perda yang akan ditegakkan | Jumlah Perkada yang akan ditegakkan | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| # | Jenis Pelayanan Dasar | Jumlah Perda dan Perkada | Jumlah Perda yang akan ditegakkan | Jumlah Perkada yang akan ditegakkan | Tahun |