Jumlah Pemilih Disabilitas pada Pilpres, DPD,DPR dan DPRD berdasarkan Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Sosial 21 jam yang lalu 16
Metadata Statistik

Konsep : Jumlah Pemilih Disabilitas pada Pilpres, DPD, DPR dan DPRD berdasarkan Jenis Kelamin dan Kabupaten/Kota

Definisi : 

  1.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara di Indonesia yang memegang kekuasaan legislatif atau kekuasaan membentuk undang-undang. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. 
  2. Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah proses demokrasi di Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Proses ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
  3. Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah proses pemilihan anggota DPD RI yang dilakukan secara langsung oleh rakyat di setiap provinsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun. DPD adalah lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan daerah, berbeda dengan DPR yang mewakili partai politik. 
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun. Dalam menjalankan fungsinya, DPRD bekerja bersama dengan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) sebagai mitra sejajar.
  5. Jumlah Pemilih Disabilitas adalah Berdasarkan data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih disabilitas yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, termasuk dalam pemilihan presiden, adalah 1.101.178 orang. Jumlah ini merupakan 0,54% dari total pemilih nasional yang mencapai 204,8 juta jiwa pada Pemilu 2024. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dari Pemilu sebelumnya, menunjukkan upaya yang lebih baik dalam pendataan dan akomodasi hak pilih bagi penyandang disabilitas. Untuk memastikan kelancaran partisipasi, KPU menyediakan berbagai fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas, seperti akses mudah dan penyediaan template surat suara bagi tunanetra.
Informasi Dataset

Publisher
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Identifier
a02ddbf9-2316-4f4a-81ce-b86ed0468159
Lisensi
Other
Level Akses
Public
Diterbitkan Pada
2026-10-13 10:00:35
Diperbaharui Pada
Belum pernah diperbarui
Pengukuran Dataset
Jumlah Pemilih Disabilitas pada Pilpres, DPD,DPR dan DPRD berdasarkan Jenis Kelamin
Tingkat Penyajian Dataset
Kabupaten/Kota Provinsi NTB
Cakupan Dataset
Kabupaten/Kota Provinsi NTB
Kode Indikator
-
Satuan Dataset
orang
Frekuensi Dataset
Tahunan
Periode
2024
Sumber
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Analisis

Ringkasan Data
Total Data
14,779 %
Data Tahun 2024
Nilai Rata-rata Tiap Tahun
14,779.00
Dalam 1 Tahun Terakhir
Nilai Tertinggi
Data belum tersedia
Nilai Terendah
Data belum tersedia

# Kode Provinsi Nama Provinsi Kode Kabupaten/Kota (BPS) Kode Kabupaten/Kota (Kemendagri) Nama Kabupaten Jenis Kelamin Jumlah Pemilih Disabilitas (Orang) Tahun
# Kode Provinsi Nama Provinsi Kode Kabupaten/Kota (BPS) Kode Kabupaten/Kota (Kemendagri) Nama Kabupaten Jenis Kelamin Jumlah Pemilih Disabilitas (Orang) Tahun

Analisis Pivot

Seret kolom ke Baris / Kolom / Nilai, pilih agregasi, lalu ubah tampilan ke grafik di dropdown kanan atas area pivot.
Cara menggunakan Tabel & heatmap: Table, Heatmap, Table Barchart. Grafik interaktif: Horizontal/Vertical Bar, Stacked Bar, Line, Area, Scatter, Multiple Pie (Plotly). Klik ikon filter pada kolom untuk mempersempit data.