Cekungan Air Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan bahwa pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat 9 buah Cekungan Air Tanah (CAT), yaitu 2 di P. Lombok dan 7 di P. Sumbawa, dengan 6 CAT adalah bersifat lintas kabupaten / kota. Sampai dengan tahun 2007 telah dilakukan penyelidikan potensi air tanah di 4 CAT, yaitu Mataram – Selong, Tanjung – Sambelia, Sumbawa Besar, Empang, Dompu dan Bima. Sedangkan penyelidikan pada 3 CAT lainnya direncanakan akan selesai tahun 2011.
Penyelidikan yang telah dilakukan meliputi pengukuran hidrogeologi, geolistrik, analisis sifat kimia dan fisika contoh air serta analisis isotop 18O dan 2H, dengan keluaran berupa gambaran tentang kondisi airtanah, kemungkinan adanya dampak negatif dari pengambilan dan upaya konservasinya dalam bentuk Peta Pengendalian Pengambilan Airtanah Dan Perlindungan Daerah Resapan skala 1 : 100.000 untuk masing-masing CAT. Peta tersebut mencantumkan zona-zona potensi airtanah dan pengendalian pengambilannya serta daerah resapan.
| # | Judul | File | Tipe Media |
|---|---|---|---|
| 1 | Peta CAT Provinsi NTB | Unduh File | application/pdf |