Konsep: kekerasan terhadap perempuan dewasa difabel dan KDRT.
Definisi: kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan
berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual
atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan
secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.”
Difabel atau penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Difabel, KDRT
Ukuran: Jumlah.
Satuan: Orang.
Sumber: “Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)”
UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Data and Resources
- Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dewasa Difabel dan KDRT di Provinsi NTB Tahun 2022excel
Semester I Tahun 2022 ( 31 Juni 2022)
Download - Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dewasa Difabel dan KDRT di Provinsi NTB Tahun 2022excel
Semester II Tahun 2022 ( 31 Desember 2022)
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-16 |
Release Date | 2021-06-25 |
Identifier | 544e236a-d288-47d7-9111-60f5e1559cc6 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |