Konsep : Pertambangan
Definisi :
Izin Usaha Pertambangan disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
Izin Pertambangan Rakyat disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Jumlah IUP, IPR dan SIPB adalah banyaknya izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah pada wilayah pertambangan yang masuk dalam wilayah kabupaten/kota di NTB.
Klasifikasi : Wilayah Kab./Kota, Jumlah Izin IUP dan IPR, Luas Lahan Izin
Ukuran : Jumlah Izin dan Luas Lahan
Satuan : Jumlah Izin (Izin IUP/Izin IPR/Izin SIPB), Luas Lahan (Hektare/Ha)
Sumber : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Data and Resources
- Jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) per Kabupaten/Kota Tahun 2021xlb
Data tersaji merupakan data IUP dan IPR yang masih menjadi kewenangan...
Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-04-27 |
Release Date | 2019-08-06 |
Frequency | Annually |
Identifier | 4333f2c1-23cb-43fa-acaa-47f6b226820f |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |