Primary tabs

Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, melaksanakan upaya kesehatan khusus jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan khusus jiwa, pencegahan penyakit khusus jiwa dan melaksanakan upaya rujukan kesehatan khusus jiwa, melaksanakan pelayanan NAPZA, melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit jiwa kelas B;

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Kunjungan RSJ Mutiara Sukma Berdasarkan Jenis Kunjungan

Konsep: Kunjungan Pasien
Definisi:
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehaabilitasi dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit
Pelayanan gawat darurat (IGD) adalah pelayanan darurat medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menaggulaangi risiko kematian atau cacat
Sumber Referensi: Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1165/MENKES//SK/X/2007 tentang pola tarif rumah sakit badan layanan umum MENKES RI
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-06
Release Date
2021-06-17
Frequency
Monthly
Identifier
427d23a5-6990-43e2-b2bc-13ed6c5218fc
Temporal Coverage
Wednesday, January 1, 2014 - 00:00 to Thursday, December 31, 2020 - 00:00
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Public Access Level
Public