Primary tabs

Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, melaksanakan upaya kesehatan khusus jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan khusus jiwa, pencegahan penyakit khusus jiwa dan melaksanakan upaya rujukan kesehatan khusus jiwa, melaksanakan pelayanan NAPZA, melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit jiwa kelas B;

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Kunjungan RSJ Mutiara Sukma Berdasarkan Status Bayar

Konsep: Status Bayar
Definisi:
Rawat Inap
Perhitungan tarif rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) kelas III (tiga) ditetapkan lebih kecil dari kelas II (dua);
(b) kelas II (dua) ditetapkan sesuai titik impas (breakeven point); dan
c) kelas selain huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih besar dari kelas II (dua) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan.
Rawat Jalan
Perhitungan tarif rawat jalan dibedakan berdasarkan pelayanan Rawat Jalan Reguler dan Rawat Jalan Non Reguler dengan ketentuan
(a) Pelayanan Rawat Jalan Reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas (breakeven point)
(b) Pelayanan Rawat Jalan Non Reguler ditetapkan lebih besar dari Pelayanan Rawat Jalan Reguler dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan
Rawat Darurat
Perhitungan tarif rawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan
Sumber Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-06
Release Date
2021-07-22
Identifier
0af507dd-3de0-4daa-bd6f-103a402b9c00
License
License Not Specified
Public Access Level
Public