Konsep: Status Bayar
Definisi:
Rawat Inap
Perhitungan tarif rawat inap dibedakan berdasarkan kelas perawatan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) kelas III (tiga) ditetapkan lebih kecil dari kelas II (dua);
(b) kelas II (dua) ditetapkan sesuai titik impas (breakeven point); dan
c) kelas selain huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih besar dari kelas II (dua) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan.
Rawat Jalan
Perhitungan tarif rawat jalan dibedakan berdasarkan pelayanan Rawat Jalan Reguler dan Rawat Jalan Non Reguler dengan ketentuan
(a) Pelayanan Rawat Jalan Reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas (breakeven point)
(b) Pelayanan Rawat Jalan Non Reguler ditetapkan lebih besar dari Pelayanan Rawat Jalan Reguler dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan
Rawat Darurat
Perhitungan tarif rawat darurat ditetapkan lebih besar dari titik impas dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan asas kepatutan
Sumber Referensi: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-03-06 |
Release Date | 2021-07-22 |
Identifier | 0af507dd-3de0-4daa-bd6f-103a402b9c00 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |