Primary tabs

Dinas LHK Provinsi NTB

Penyelenggara kegiatan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Perusahaan yang Mendapat Izin Mengelola Limbah B3 di Provinsi NTB

Konsep : Limbah B3.
Definisi : Limbah B3 merupakan bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Klasifikasi : Limbah B3 Skala Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Unit.
Sumber Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FieldValue
Publisher
Modified
2023-07-17
Release Date
2020-11-04
Frequency
Annually
Identifier
55ce5089-b206-41c6-9ce6-052db266b616
Language
Indonesian (Indonesia)
License
Public Access Level
Public