Primary tabs

Dinas LHK Provinsi NTB

Penyelenggara kegiatan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumlah Titik Api Yang Dikendalikan

Konsep : Kebakaran Hutan dan Lahan.
Definisi : Pengendalian Titik Panas merupakan kegiatan pencegahan dan pemeriksaan ke lapangan terhadap informasi Titik Panas dan atau informasi kebakaran hutan dan lahan. Yang bertujuan untuk mengidentifikasi titik panas yang berlokasi dikawasan hutan NTB.
Klasifikasi : Kegiatan pemantauan titik panas diwilayah Kawasan Hutan NTB.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Lokasi (titik).
Sumber Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan / atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan.

FieldValue
Publisher
Modified
2021-07-26
Release Date
2020-11-04
Identifier
c0124018-83da-439d-91c6-3dbe83204e8c
License
Public Access Level
Public