Konsep : Keamanan Hutan
Definisi : Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Keamanan Hutan merupakan pengamanan aset hutan dan mencegah serta mengendalikan terjadinya serta mengendalikan terjadinya ancaman dan gangguan dari kejahatan. Yang merupakan kegiatan utama Seksi Perlindungan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Tujuan akhir kegiatan ini adalah menjaga keutuhan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.
Klasifikasi : Kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Luas (Ha).
Sumber Referensi : Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2021-07-15 |
Release Date | 2020-11-13 |
Identifier | 92e658f0-4f53-4815-a1c6-1bbefe9035ac |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |