Primary tabs

Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma

Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, melaksanakan upaya kesehatan khusus jiwa secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan khusus jiwa, pencegahan penyakit khusus jiwa dan melaksanakan upaya rujukan kesehatan khusus jiwa, melaksanakan pelayanan NAPZA, melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit jiwa kelas B;

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Pelayanan Khusus (HIV-AIDS, Pasung & Napza) RSJ Mutiara Sukma

Peserta Tes HIV/AIDS
Konsep: Pelayanan Tes HIV/AIDS
Definisi: Tes HIV adalah pemeriksaan terhadap antibodi yang terbentuk akibat masuknya HIV ke dalam tubuh atau pemeriksaan antigen yang mendeteksi adanya virus HIV atau komponennya
Sumber Referensi: Peraturan Menteri Pertahanan RI NOMOR 2 TAHUN 2019 Tentang Penanggulangan HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME di lingkungan kementerian pertahanan dan tentara nasional indonesia
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

Peserta Tes HIV/AIDS Terkonfirmasi Positif
Konsep: Positif HIV/AIDS
Definisi: Hasil tes HIV dapat dikatakan positif jika ditemukan antibodi, antigen, atau materi genetik HIV di dalam darah pasien
Sumber Referensi: https://www.alodokter.com/
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

Pasien Pasung
Konsep: Pelayanan Pasung
Definisi: Pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan
Sumber Referensi: PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PENANGGULANGAN PEMASUNGAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

Pasien Terapi Napza
Konsep: Pelayanan Terapi Napza
Definisi: Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri
Sumber Referensi: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Klasifikasi: Kesehatan
Ukuran: Jumlah
Satuan: Orang

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-06
Release Date
2021-06-17
Frequency
Annually
Identifier
1a681036-5081-4c3c-8d50-d7709ff957f6
Temporal Coverage
Wednesday, January 1, 2014 - 00:00 to Thursday, December 31, 2020 - 00:00
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Public Access Level
Public
Error | Satu Data NTB
The website encountered an unexpected error. Please try again later.