Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Perkembangan Realisasi Investasi PMDN di Provinsi NTB Menurut Kabupaten Kota

Konsep : Investasi, PMDN
Definisi :
- Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
-Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment.Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan dari pada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atauberdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.
-Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modaluntuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukanoleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri"
-Meningkatnya capaian realisasi investasi PMDN yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu
Klasifikasi : Realisasi Investasi PMDN
Ukuran : Nilai Investasi
Satuan : Rupiah

FieldValue
Publisher
Modified
2023-03-09
Release Date
2021-03-23
Identifier
f3003546-e7f9-4762-8202-2c336b2f7134
License
License Not Specified
Public Access Level
Public
Error | Satu Data NTB
The website encountered an unexpected error. Please try again later.