Primary tabs

Dinas LHK Provinsi NTB

Penyelenggara kegiatan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Produksi Kayu Bulat dan Kayu Olahan

Konsep : Produksi Kayu.
Definisi : Hasil hutan berupa kayu dari kegiatan pemanfaatan hutan yang dihasilkan melalui proses pengolahan hasil hutan. Kayu Bulat merupakan bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. Kayu olahan atau kayu buatan adalah kayu yang sudah diserut kemudian dipress menggunakan bahan perekat khusus sehingga menjadi papan dengan ukuran tertentu.
Klasifikasi : Kayu Bulat dan Kayu Olahan.
Ukuran : Volume.
Satuan : Kubik.
Sumber Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 66/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.

FieldValue
Publisher
Modified
2023-02-14
Release Date
2021-03-08
Identifier
45c61ff8-8e68-4468-bce9-88a19576aff9
License
License Not Specified
Public Access Level
Public