Konsep : Produksi Kayu.
Definisi : Hasil hutan berupa kayu dari kegiatan pemanfaatan hutan yang dihasilkan melalui proses pengolahan hasil hutan. Kayu Bulat merupakan bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. Kayu olahan atau kayu buatan adalah kayu yang sudah diserut kemudian dipress menggunakan bahan perekat khusus sehingga menjadi papan dengan ukuran tertentu.
Klasifikasi : Kayu Bulat dan Kayu Olahan.
Ukuran : Volume.
Satuan : Kubik.
Sumber Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 66/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-02-14 |
Release Date | 2021-03-08 |
Identifier | 45c61ff8-8e68-4468-bce9-88a19576aff9 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |