Primary tabs

Dinas ESDM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Geologi dan Air Tanah, Mineral dan Batubara, Energi, dan Ketenagalistrikan

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Rekapitulasi Pemanfaatan Lahan Izin Mineral Logam Untuk IUP dan IPR Di Provinsi NTB

Konsep : Pertambangan
Definisi :
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, clan studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
IUP Operasi Produksi Khusus adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan: (1) pengolahan dan/atau pemurnian; (2) pengangkutan dan penjualan.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP
Pemanfaatan lahan izin mineral logam dimaksudkan untuk memberikan izin usaha pertambangan jenis mineral logam pada WIUP tertentu.
- IUP Logam Eks : Jumlah total IUP Eksplorasi untuk bahan galian Logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- IUP Logam OP : Jumlah total IUP Operasi Produksi (OP) untuk bahan galian Logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- IUPK Logam OP : Jumlah total IUPK Operasi Produksi (OP) untuk bahan galian Logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- IUP Logam OPK : Jumlah total IUP Operasi Produksi Khusus(OPK) untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- IPR Logam : Jumlah total IPR untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- Lahan Eks : Total luas lahan pemegang IUP Eksplorasi untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- Lahan OP : Total luas lahan pemegang IUP Operasi Produksi (OP) untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- Lahan IUPK OP : Total luas lahan pemegang IUPK Operasi Produksi (OP) untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- Lahan IUP OPK : Total luas lahan pemegang IUP Operasi Produksi Khusus(OPK) untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
- Lahan IPR : Total luas lahan pemegang IPR untuk bahan galian logam untuk masing-masing Kabupaten/Kota;
Klasifikasi : Wilayah Kab./Kota, Jumlah Izin IUP Logam (eksplorasi/operasi produksi), Luas Lahan Izin
Ukuran : Jumlah, Luas Lahan
Satuan : Jumlah (izin) Luas Lahan (Hektare/Ha)

Data and Resources

FieldValue
Publisher
Modified
2023-05-09
Release Date
2019-08-06
Frequency
Annually
Identifier
71a90ee4-86ec-4323-8954-5ea7db5311df
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Public Access Level
Public