Primary tabs

Badan Penghubung NTB

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
4. pembinaan teknis penyelenggaraan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

Badan Penghubung Daerah

Error | Satu Data NTB
The website encountered an unexpected error. Please try again later.