Konsep: Diabetes Melitus.
Definisi: Bagian dari seluruh Pelayanan kesehatan yang sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan.
(Sumber Data : Definisi Operasional Dikes NTB)
Keterangan:
Gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi
Klasifikasi: Wilayah;
Ukuran: Total; Persentase
Satuan: Orang; Persen
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Estimasi Penderita Diabetes Melitus (Orang) | Jumlah Penderita Diabetes Melitus Mendapat Layanan Kesehatan (Orang) | Cakupan Penderita Diabetes Melitus Mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar (Persen) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Estimasi Penderita Diabetes Melitus (Orang) | Jumlah Penderita Diabetes Melitus Mendapat Layanan Kesehatan (Orang) | Cakupan Penderita Diabetes Melitus Mendapat Pelayanan Kesehatan sesuai Standar (Persen) | Tahun |