Konsep : Tenaga Medis
Definisi : Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran).
Klasifikasi : Jenis Tenaga Medis
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Jenis Tenaga Medis | Jumlah Tenaga Kesehatan (Orang) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Jenis Tenaga Medis | Jumlah Tenaga Kesehatan (Orang) | Tahun |