Konsep : Tenaga Kefarmasian
Definisi : Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian).
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian)
Klasifikasi : Jenis Tenaga Kefarmasian
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Jenis Tenaga Kefarmasian | Jumlah Tenaga Kesehatan (Orang) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Jenis Tenaga Kefarmasian | Jumlah Tenaga Kesehatan (Orang) | Tahun |