Konsep : Kejadian Luar Biasa
Definisi : Kejadian Luar Biasa : Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Ditanggulangi <24 jam : Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon.
Jumlah Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu.
(Sumber Data : Definisi Operasional Dikes NTB)
Klasifikasi : Wilayah
Ukuran : Total
Satuan : Desa/Kelurahan
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Desa KLB (Desa/Kelurahan) | Jumlah Desa KLB Ditangani Kurang 24 Jam (Desa/Kelurahan) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Desa KLB (Desa/Kelurahan) | Jumlah Desa KLB Ditangani Kurang 24 Jam (Desa/Kelurahan) | Tahun |