Konsep: Desa/Kelurahan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Definisi: Bagian dari populasi Desa/kelurahan yang seluruh KK nya tidak lagi melakukan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka dan minimal 75% KK nya telah melaksanakan pilar pilar CTPS, PAMMRT, PSRT, dan 30% PALDRT.
(Sumber Data : Definisi Operasional Dikes NTB)
Desa / Kelurahan : Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem perundangan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota
STBM : Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Pendekatan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi meliputi 5 pilar yaitu tidak buang air besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Desa melaksanakan STBM : Desa yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat/Natural Leader, dan telah mempunyai rencana tindak lanjut/ rencana kerja masyarakat untuk menuju Sanitasi Total.
Desa STBM : Desa yang telah mencapai 100 % penduduk melaksanakan 5 pilar STBM
Klasifikasi: Wilayah
Ukuran: Total; Persentase
Satuan: Desa/Kelurahan, Persen
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Desa/Kelurahan (Desa/Kelurahan) | Jumlah Desa/Kelurahan STBM (Desa/Kelurahan) | Persentase Desa/Kelurahan STBM (Persen) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Provinsi | Kode Kabupaten/Kota | Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Desa/Kelurahan (Desa/Kelurahan) | Jumlah Desa/Kelurahan STBM (Desa/Kelurahan) | Persentase Desa/Kelurahan STBM (Persen) | Tahun |