Konsep : [K01427] Penanaman Modal Asing (PMA); [K01428] Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
Definisi : Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Klasifikasi : Kabupaten Kota, Jenis Penanaman Modal
Ukuran : Total Realisasi Investasi
Satuan : Rupiah
| # | Kode provinsi | provinsi | kode kabupaten kota | kabupaten kota | Jenis Penanaman Modal | Realisasi Investasi | satuan | tahun | Triwulan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode provinsi | provinsi | kode kabupaten kota | kabupaten kota | Jenis Penanaman Modal | Realisasi Investasi | satuan | tahun | Triwulan |