Lahan potensial sebagai relokasi perumahan adalah lahan yang akan digunakan untuk memindahkan rumah yang terdampak bencana ke lokasi baru. Lahan potensial untuk relokasi perumahan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten Kota | Nama Kabupaten Kota | Kecamatan | Kelurahan Desa | Luas Lahan | Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten Kota | Nama Kabupaten Kota | Kecamatan | Kelurahan Desa | Luas Lahan | Tahun |