Variabel: Kode Provinsi
Definisi: -
Klasifikasi Isian: 52
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Nama Provinsi
Definisi: -
Klasifikasi Isian: Nusa Tenggara Barat
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Kode Kabupaten/Kota
Definisi: -
Klasifikasi Isian: -
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Nama Kabupaten/Kota
Definisi: -
Klasifikasi Isian: -
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Status Disabilitas Korban
Kode SDS: K00388
Konsep: [K00388] Disabilitas
Definisi: Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects).
Klasifikasi Isian:
1. Disabilitas
2. Non-Disabilitas
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Bentuk Kekerasan
Konsep: [K00812] Kekerasan Fisik, [K00811] Kekerasan Emosional, [K00813] Kekerasan Seksual
Definisi:
1. Kekerasan Fisik: Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain.
2. Kekerasan Emosional: Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, merendahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan menyakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pasangannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya.
3. Kekerasan Seksual: Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik , dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik , termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.
4. Eksploitasi: indakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
5. Trafficking: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
6. Penelantaran: Penelantaran adalah tindakan lalai dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kepada orang lain. Penelantaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penelantaran anak dan penelantaran rumah tangga.
Klasifikasi Isian: 1. Fisik; 2. Psikis; 3. Seksual; 4. Eksploitasi; 5. Trafficking; 6. Penelantaran; 7. Lainnya
Ukuran: -
Satuan: -
Variabel: Jumlah Korban Kekerasan
Kode SDS: K00979
Konsep: [K00979] Korban Kekerasan
Definisi: Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi.
Klasifikasi Isian: -
Ukuran: Total
Satuan: Orang
Variabel: Tahun
Definisi: Tahun input data
Klasifikasi Isian: -
Ukuran: -
Satuan: -
| # | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten Kota | Nama Kabupaten Kota | Status Disabilitas Korban | Bentuk Kekerasan | Jumlah Korban (Orang) | Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| # | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Kode Kabupaten Kota | Nama Kabupaten Kota | Status Disabilitas Korban | Bentuk Kekerasan | Jumlah Korban (Orang) | Tahun |