Buku Metadata Pedoman Pengumpulan Data Sektoral

Buku 2025 8 bulan yang lalu 269 dilihat 71 diunduh

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyusun dan menerbitkan Buku Metadata NTB Satu Data Tahun 2025. Seiring dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, Pemerintah Provinsi NTB berupaya membangun sinergitas perencanaan pembangunan pusat dan daerah. Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, memuat visi NTB Emas 2045, yaitu NTB Provinsi Kepulauan yang Maju, Kuat, Aman Berkelanjutan, dan Sejahtera. Tata kelola data yang berkualitas menjadi kunci melaksanakan amanat RPJPN dan RPJPD di Provinsi NTB. 

Penyusunan buku ini merupakan langkah yang sangat penting untuk implementasi prinsip Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas. Kunci utamanya adalah pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi. Metadata yang disusun ini menjadi landasan teknis dalam pengelolaan data, memperkuat akuntabilitas, transparansi, integrasi, sinergitas, perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan daerah berbasis bukti di Provinsi NTB. Tata kelola data yang berkualitas akan mendukung implementasi konsep transformasi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyusun dan menerbitkan Buku Metadata NTB Satu Data Tahun 2025. Seiring dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, Pemerintah Provinsi NTB berupaya membangun sinergitas perencanaan pembangunan pusat dan daerah. Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, memuat visi NTB Emas 2045, yaitu NTB Provinsi Kepulauan yang Maju, Kuat, Aman Berkelanjutan, dan Sejahtera. Tata kelola data yang berkualitas menjadi kunci melaksanakan amanat RPJPN dan RPJPD di Provinsi NTB. 

Penyusunan buku ini merupakan langkah yang sangat penting untuk implementasi prinsip Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas. Kunci utamanya adalah pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi. Metadata yang disusun ini menjadi landasan teknis dalam pengelolaan data, memperkuat akuntabilitas, transparansi, integrasi, sinergitas, perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan daerah berbasis bukti di Provinsi NTB. Tata kelola data yang berkualitas akan mendukung implementasi konsep transformasi, yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola dalam pembangunan daerah.

Unduh Publikasi
Bagikan: