Peraturan Gubernur NTB Nomor 45 Tahun 2021 tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data

Regulasi 2021 4 tahun yang lalu 1 dilihat 0 diunduh

Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data merupakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tata kelola data di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pergub ini disusun untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah melalui penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh pemerintah maupun masyarakat. Regulasi ini juga merupakan implementasi dari kebijakan nasional Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dalam Pergub ini diatur mengenai penyelenggara NTB Satu Data yang terdiri atas Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, dan Sekretariat NTB Satu Data. Masing-masing pihak memiliki peran dalam memastikan data yang dihasilkan memenuhi standar, memiliki metadata yang jelas, dan dapat dibagipakaikan antar perangkat daerah.

Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Nusa Tenggara Barat Satu Data merupakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tata kelola data di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Pergub ini disusun untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah melalui penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh pemerintah maupun masyarakat. Regulasi ini juga merupakan implementasi dari kebijakan nasional Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dalam Pergub ini diatur mengenai penyelenggara NTB Satu Data yang terdiri atas Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum NTB Satu Data, dan Sekretariat NTB Satu Data. Masing-masing pihak memiliki peran dalam memastikan data yang dihasilkan memenuhi standar, memiliki metadata yang jelas, dan dapat dibagipakaikan antar perangkat daerah.

Unduh Publikasi
Bagikan: