📊 Infografis Edisi ke-17
Sepanjang tahun 2024, tercatat 287 kasus kekerasan seksual terhadap anak (usia 0–17 tahun) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk pelayanan, meliputi layanan penerimaan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, layanan mediasi, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum bagi korban.
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh bagi anak korban kekerasan.
Jangan diam. Jika Anda melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten/kota, website https://www.lapor.go.id, atau Hotline SAPA 129 milik Kementerian PPPA.
Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Bersama, kita wujudkan NTB yang aman dan ramah anak.