Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI

Konsep : Jumlah Rapat Anggota Tahunan
Definisi : Rapat Anggota adalah perangkat oraganisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusn dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. "
Klasifikasi : Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah RAT
Satuan : Kali
Sumber :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Permenkop UKM RI No. 9 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Permenkop UKM RI No. 19 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

FieldValue
Publisher
Modified
2023-07-14
Release Date
2020-07-20
Frequency
Annually
Identifier
33df6f03-91b5-4932-a98b-84d55531acca
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Koperasi dan UMKM
Public Access Level
Public