Revisions allow you to track differences between multiple versions of your content, and revert back to older versions.

Dinas LHK Provinsi NTB

Penyelenggara kegiatan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi dan tugas pembantuan yang
diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

License

Other (Public Domain)

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Data Perkembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Provinsi NTB

Dataset ini berisikan tentang perkembangan izin hutan kemasyaratan menurut kabupaten kota di Provinsi NTB. Yang dimaksud dengan Hutan kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Variabel yang digunakan pada dataset ini diantaranya :

  1. Nama Kelompok yaitu nama kelompok tani hutan pemegang ijin IUPHKm
  2. Desa, Kecamatan, Kabupaten Menunjukkan Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang menjadi wilayah administrasi lokasi HKm
  3. Nomor dan Tanggal SK yaitu Nomor dan tanggal SK IUPHKm yang dikeluarkan oleh Bupati setempat
  4. Tahun yaitu tahun terbitnya ijin IUPHKm
  5. HL (Ha) yaitu luas wilayah kelola HKm sesuai ijin yang diterbitkan pada Hutan Lindung (HL)
  6. HP/HPT (Ha) yaitu luas wilayah kelola HKm sesuai ijin yang diterbitkan pada Hutan Produksi (HP)/ Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  7. Jumlah Anggota (Orang) yaitu jumlah anggota masyarakat dari tiap kelompok HKm
  8. Nama Kelompok Hutan (RTK) yaitu pembagian kawasan hutan berdasarkan kode nama dan nomor tertentu yang khas daerah
FieldValue
Publisher
Modified
2022-09-07
Release Date
2019-03-02
Frequency
Annually
Identifier
c0d113e3-841d-48e7-aaf2-ad6b051e9b3f
Language
Indonesian (Indonesia)
License
Other (Public Domain)
Public Access Level
Public
Error | Satu Data NTB
The website encountered an unexpected error. Please try again later.