Revisions allow you to track differences between multiple versions of your content, and revert back to older versions.

Badan Penghubung NTB

Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Penghubung Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
4. pembinaan teknis penyelenggaraan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Laporan Realisasi Penerimaan PAD dan Jumlah Tamu Wisma Pemerintah Daerah NTB

Konsep: PAD Wisma Pemerintah Provinsi NTB

Definisi: Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 21 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 26 ayat (1).

Klasifikasi: No., Kode Rekening, Uraian, Bulan (Januari-Desember), Triwulan, Persentase, Jumlah Tamu.

Ukuran: Jumlah.

Satuan: Rupiah, Orang.

Sumber: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 26 ayat (1)

FieldValue
Publisher
Modified
2023-02-08
Release Date
2020-12-02
Frequency
Annually
Identifier
609b5b61-9c41-41b7-bd2d-336de82b75ed
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Public Access Level
Public
Error | Satu Data NTB
The website encountered an unexpected error. Please try again later.