Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Jumah Koperasi Sektor Riil

Konsep : Jumlah Koperasi
Definisi :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Usaha Sektor Riil adalah usaha yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang berupa barang atau jasa non keuangan.
Klasifikasi : Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah Koperasi
Satuan : Unit
Sumber Referensi : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

FieldValue
Publisher
Modified
2023-07-24
Release Date
2021-09-29
Identifier
1bc139b8-cca0-4008-b11e-9d6fb1fea30e
License
License Not Specified
Public Access Level
Public
Program Unggulan: