Konsep : Pemberdayaan Desa
Definisi : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Klasifikasi : Jumlah Desa dan Kelurahan di Provinsi NTB menurut Kab/ Kota
Ukuran : Jumlah
Satuan : Desa dan Kelurahan
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-02-28 |
Release Date | 2021-06-28 |
Identifier | 2981826c-a3da-4e11-9ec7-22802c421e62 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |