Primary tabs

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang meliputi bidang Potensi dan Promosi, Perizinan, dan Pengembangan dan Kerjasama

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Penilaian Terhadap Proses Perijinan Melalui PTSP (Survey Kepuasan Masyarakat)

Konsep : Perijinan, PTSP, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Definisi :
- Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan data informasi tentang tingkat kepuasan penerima layanan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat penerima layanan dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara kebutuhan dan harapannya.
- penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD dan BMHN.
- pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yangmelaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik
- Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oeleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
- Biaya pelayanan publik adalah segala biaya ( dengan nama atau sebuatan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat unit penyelenggaraan pelayanan publik.
Klasifikasi : Penanaman Modal
Ukuran : Bobot
Satuan : Persentase

FieldValue
Publisher
Modified
2024-05-07
Release Date
2020-09-29
Identifier
2bda1966-cc4f-4211-b5be-132879df0c1f
License
License Not Specified
Public Access Level
Public