Konsep : Keuangan dan Penganggaran
Definisi : Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara dan/atau hak Kementerian Negara/Lembaga atau Bendahara Umum Negara yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Klasifikasi : Piutang tiap SKPD
Ukuran : Piutang Bertambah, Piutang Berkurang
Satuan : Rupiah
Sumber : Permen Keuangan RI No. 69/PMK.06/2014
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-11-21 |
Release Date | 2021-06-24 |
Identifier | 2474fbd1-cb3e-4875-a82d-0a3fcfc43498 |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |