Konsep: Penetaan Arsip pada Sekretariat Daerah Provinsi NTB
Definisi: Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Sumber Referensi: Pasal 1 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
Klasifikasi: Administrasi
Ukuran: Jumlah
Satuan:Berkas
Data and Resources
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2021-07-05 |
Release Date | 2021-06-18 |
Identifier | a9ce955f-8388-41c2-b021-c3eab839baba |
License | License Not Specified |
Public Access Level | Public |