Primary tabs

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian (Sub Urusan Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner) yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang terdiri dari bidang Kesehatan Hewan, Pembibitan, Produksi dan Pakan Ternak, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Sarana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan

Konsep : Jumlah Sarana dana Prasarana Pendukung Bidang Peternakan
Definisi :
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan.
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Sarana dan prasarana pendukung bidang peternakan adalah segala sesuatu baik itu alat maupun penunjuang utama untuk mendukung terselenggaranya kegiatan bidang peternakan. Sarana prasarana pendukung bidang peternakan terdiri dari Puskeswan, RPH, TPH, Pasar Hewan, dan Pos IB.
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah pos kesehatan hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat.
Pasar Hewan adalah tempat yang terletak pada suatu area tertentu yang digunakan untuk transaksi jual beli ternak hidup.
Pos Pelayana IB adalah satuan unit terkecil dari Satuan Pelayanan Inseminasi Buatan (SP-IB) yang dikelola oleh seorang petugas inseminator dalam melaksanakan pelayanan, pencatatan dan pelaporan kegiatan IB di wilayah kerjanya.
Tempat pemotongan hewan selain RPH adalah suatu tempat pemotongan hewan selain RPH (termasuk pedagang), baik mempunyai bangunan maupun tidak, dimana ternak yang dipotong sebagian/seluruhnya milik pihak lain dan bukan untuk konsumsi sendiri."
Klasifikasi : Jenis Sarana/Prasarana, Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah Sarana dan Prasara
Satuan : Unit
Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH Nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 Tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi PKH

FieldValue
Publisher
Modified
2023-10-18
Release Date
2020-08-27
Frequency
Annually
Identifier
94bebf02-6feb-4c9b-bb0a-feffd66c587c
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Public Access Level
Public