Primary tabs

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

License

License Not Specified

Other Access

The information on this page (the dataset metadata) is also available in these formats.

JSON RDF

via the DKAN API

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Konsep : Jumlah Sisa Hasil Usaha Koperasi
Definisi : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota."
Klasifikasi : Kabupaten/Kota
Ukuran : Jumlah Sisa Hasil Usaha
Satuan : Rupiah (Rp)
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

FieldValue
Publisher
Modified
2023-07-17
Release Date
2021-06-28
Frequency
Annually
Identifier
5b85167e-7a45-47b9-983c-c0a8b55e824b
Language
Indonesian (Indonesia)
License
License Not Specified
Author
Dinas Koperasi UKM
Public Access Level
Public