Konsep : Limbah B3.
Definisi : Limbah B3 merupakan bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Klasifikasi : Limbah B3 Skala Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Ukuran : Jumlah.
Satuan : Unit.
Sumber Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Data and Resources
- Jumlah Perusahaan yang Mendapat Izin Mengelola Limbah B3 di Provinsi NTB sampai dengan Tahun 2021excel
Data tidak berubah sampai dengan Tahun 2022
Download - Jumlah Perusahaan yang Mendapat Izin Mengelola Limbah B3 di Provinsi NTB sampai dengan Tahun 2021csv
Data tidak berubah sampai dengan tahun 2022
Preview Download
Field | Value |
---|---|
Publisher | |
Modified | 2023-07-17 |
Release Date | 2020-11-04 |
Frequency | Annually |
Identifier | 55ce5089-b206-41c6-9ce6-052db266b616 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | |
Public Access Level | Public |