Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi, yang terdiri dari bidang Pemasaran Pariwisata, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kelembagaan Pariwisata, dan Atraksi dan Daya Tarik Pariwisata.
**Konsep :** Pariwisata
**Definisi :** Pelaku ekonomi kreatif yang telah memperoleh perlindungan
secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI
**Klasifikasi :** Jumlah Pelaku ekonomi kreatif yang...
**Konsep :** Pariwisata
**Definisi :** Jumlah pelaku ekonomi kreatif yang telah terdata di Dinas
Pariwisata
**Klasifikasi :** Jumlah pelaku ekonomi kreatif, Jenis subsektor ekonomi
kreatif
**Ukuran :** Jumlah
**Satuan :** Usaha
**Konsep :** Kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
**Definisi :** Orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia
atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan...